Agen e-warung Diduga Langgar Pedum, DPAC BB Perjuangan Lakukan Langkah Hukum.

Lebak, SNNews
DPAC BB Perjuangan Kecamatan Malingping masih temukan agen e-Warong melanggar Pedum Program sembako Perubahan I 2020.
Pada pelaksanan nya distribusi program Bantuan Pangan Nonton Tunai BPNT hingga Januari 2020 masih ditemukan Agen e-Warong yang melanggar Pedum,
Yoga Regian selaku Ketua DPAC BB Perjuangan Kecamatan Malingping menyatakan bahwa hasil investigasi penyaluran Program tersebut di kecamatan Malingping masih ditemukan adanya e-Warong yang tidak patuh terhadap pedum tersebut.
Sebagai mana di atur dalam bunyi Pedum Bab Tiga bagian 314 Poin C bahwa e-Warong harus menjual bahan pangan sesuai harga pasar, tapi kita masih menemukan misalnya agen e-Warong Desa cipendeuy Kecamatan Malingping yang menjual dengan harga yang lebih mahal.
Misalnya kita bandingkan dari harga telor agen e-Warong tersebut menjual harga telor yang lebih mahal jika kita bandingkan dengan harga eceran diwarung, di daftar harga kita lihat harga 30 butir telur senilai Rp. 58.000 kalau dikira kira 30 butir telur kurang lebih sekitar kurang dari dua kilogram sementara harga diwarung eceran saja satu kilogram telur masih berkisar antara di angka 26 hingga 27 ribu RupiahRupiah, begitupun dengan komodo lainnya seperti beras dan buah buahan harganya masih di atas harga eceran.
Untuk itu dalam waktu dekat saya akan melaporkan kepada pihak bank penyalur agar segera menindaklanjuti pelanggaran pedum tersebut sebagaimana kita tahu bahwa bank penyalur bisa memberikan sanksi berupa memutus kewenangan agen yang melanggar.
Semua ini kita lakukan dalam upaya mengawal kebijakan agar sesuai dengan tujuan, manfaat dan prinsipnya daripada program ini. (Udin)