Di Duga Dana BLT 80 KPM Tidak Di Bagikan Oleh Oknum Sekdes

Lebak, suaranusantarnews.net
Miris di masa pandemi covid 19 di mana masyarakat sangat kesulitan dalam mencari kebutuhan sehari- hari, namun masih saja ada yang tega menyalahgunakan dana bantuan dari Pemerintah, salah satunya terjadi di Desa Cibuah Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak, di duga oknum Sekretaris Desa berani menggunakan Dana Bantuan Langsung Tunai untuk kepentingan pembayaran pembelian tanah.
RNK Sekretaris Desa Cibuah yang saat itu menjabat sebagai PLT saat di pintai keterangan awak media di ruang kerjanya mengatakan ” Dana BLT sebesar 20 JT, dari 80 KPM memang betul di pakai untuk kepentingan lain, tapi bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat Desa Cibuah juga pembayaran lahan dan membuka portal jalan Desa, karena Dana Desa belum turun. Terangnya.
RNK menambahkan ” saya memang salah karena menggunakan dana BLT untuk keoentingan lain, tapi saya berjanji akan segera menggantinya, saya sudah berbicara kepada KPA ketika saya mendapatkan teguran, semuanya saya sudah terangkan pada KPA tebtang penggunaan dana tersebut kemana dan untuk apa penggunaanya. Paparnya.
Di tempat terpisah Jumroni Kabid Keuangan dan Kerjasama Pemerintahan Desa pada Dinas DPMD kabupaten Lebak saat di pintai keterangan menjelaskan ”
Dana Bantuan Langsung tunai( BLT) tidak boleh di gunakan untuk kepentingan apapun dan harus di bagikan sesuai aturan dan ketentuan yang sudah di buat Pemerintah, dalih apapun itu tetap salah jika tidak di salurkan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) yang sudah terdaftar namanya, karena dana BLT ada mekanismenya jadi tidak boleh sembarangan dalam menggunakannya. Terangnya. ( Tim)