Diduga Pencairan Bantuan Keluarga Sejahtera Di Sunat Oknum Parades

LEBAK –Suaranusantaranews.net
Juma’t 7/1/2022
Pencairan bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebanyak 141 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) di Desa Pasirnangka Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak, di duga di sunat oleh salah satu oknum Prades sebesar Rp.50.000 sampai Rp.100.000,. hal tersebut di perkuat oleh keterangan salah satu warga Kampung Hanjuang berinisial ( AN ) bahwa pencairan KKS telah di pinta oleh Salah satu oknum Prades.
Oyong salah satu pemilik Brilink dalam masalah ini memaparkan, saya sudah bermusyawarah dengan para KPM dan merencanakan akan di kenai biaya admin sebesar Rp.100.000,. namun rencana itu tidak jadi diblakukan karena adanya kekisruhan antara pengelola E.Warung, dengan pihak Desa kekisruhan saya sudah mengajukan pada akhirnya saya membatalkan untuk mengajukan pengajuan ke BRI, karena kekisruhan itu, paparnya.
Harusnya E-Warung itu sesuai mekanisme yang ada di Pedum, Pihak E.Warung dilarang mengumpulkan/menyimpan kartu ATM milik penerima manfaat atau di simpan oleh ketua kelompok agen BRI link dan E- warung sebagai penyedia bahan pangan yang di tunjuk pasti oleh Kepala Desa dan juga oleh pihak Dinas Sosial selanjutnya menyampaikan dengan pihak Bank.
Alek salah satu angota LSM LBR mengatakan, “setiap warga wajib tahu pada aturan ini, Terkait hak Kartu Keluarga Sejahtera yang di berikan pemerintah pada rakyatnya karena akhir-akhir ini banyak oknum sengaja menahan dan menguasai kartu tersebut, dengan berbagai alasan hingga menimbulkan prasangka buruk bagi setiap KPM.ucapnya
Alek juga menambahkan, “sebagai, LSM LBR saya siap membantu warga yang butuh inspirasi dan solusi. Terkait keluhan warga di wilayahnya dengan maraknya dugaan penguasaan hak warga di setiap wilayah. Sudah sewajibnya kami meluruskan dan memperbaiki kericuhan tersebut agar aturan kepemerintahan tidak semena-mena terhadap warga”.dan penerima manfaat jangan menyimpan kartu ATM di ketua kelompok atau di E-Warung karena kartu tersebut milik pribadi masing- masinh .tegas alek
Terkait maraknya KKN (korupsi Kolusi dan Nepotisme) yang saat ini marak di lakukan oleh kepemerintahan Desa di setiap wilayah, seperti nya hal ini sudah di anggap lumrah dan wajar bagi si pelaku, walau perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat Terutama yang hidupnya serba kekurangan dan butuh bantuan pemerintah.
Sudah saat nya pihak yang berwenang menindak lanjuti jangan pura pura tidur adanya terkait kecurangan kecurangan yang di lakukan oleh oknum oknum tertentu, Baik di Pemerintahan Deda maupun pada Dinas yang berkompeten, terutama di Provinsi Banten, yang saat ini tercatat pada kategori rawan korupsi dan nepotisme tingkat dua.
Macam itulah yang sedang terjadi di Negeri ini, ketika keluhan kami ini sebagai penyampaian aspirasi masyarakat tidak ada respon dan tidak ada pergerakannya dari pihak Dina Sosial, maka kami akan menindak lanjuti permaslahan inj sampai ke ranah hukum.tutupnya.
( Yyt)