Setelah Adanya Kesepakatan Akhirnya Lapak Pedagang Kaki Lima Pasar Rangkasbitung Di Tertibkan 

0


SUARA NUSANTARA NEWS.NET – LEBAK

Setelah Habisnya batas waktu yang di berikan Pemerintah Kabupaten Lebak tertanggal 10 Mei 2022, tentang penertiban pedagang kali lima di sepanjang jalan sunan kalijaga pasar Rangkasbitung dan dalam rangka penegakan Perda No.17 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan, akhirnya lapak pedagang kaki lima di sepanjang jalan Sunan Kalijaga di bongkar oleh Satpol PP, yang di dampingi Sekda Lebak,  jajaran Polsek Rangkasbitung, Kodim.0603.Lebak,  Dishub Lebak, Disperidag lebak dan jajaran aparatur Pemerintah lainnya Rabu ( 11/055/2022) 

Di lokasi Pembongkaran Sekda Lebak Budi Santoso saat di wawancara media memaparkan.

” Alhamdulilah penertiban Lapak Kaki Lima ( PKL) berjalan tertib dan lancar tanpa ada perlawan dari para PKL, bahkan sudah banyak lapaknya yang telah di bongkar sendiri oleh pedagang, pada saat di lakukan pembongkaran lapak tersebut,  sudah banyak lapak yang di tinggalkan oleh pemiliknya, mereka menyadari (Pedagang-red) sebelumnya telah ada surat pemberitahuan kesepakatan pembongkaran dari Pemerintah Lebak tertanggal 10 Mei 2022. Paparnya

Di tempat yang sama Orok Sukamana.S.Sos, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan( DISPERINDAG) Lebak, dalam Komentarnya mengatakan.
” Penertiban lapak pedagang Kaki Lima ini di lakukan atas dasar musyawarah mupakat antara Pemerintah Lebak dengan para pedagang, serta adanya surat pemberitahuan pembongkaran, kami juga sudah menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang yang lapaknya di bongkar,  lokasinya berada didalam pasar, sebanyak 205 Lapak dan 78 kios, dengan kisaran harga Rp.900.000 sampai Rp.7.000.000,- tergantung luas lapak ataupun kios tersebut. Terangnya.

Dartim Kasat Pol PP.Lebak dalam hal ini menjelaskan.” Kami tidak melarang kepada pedagang Kaki Lima yang tidak tertampung untuk tetap berdagang silahkan saja, untuk berwisata malam alias pasar subuh, asalkan jangan sampai lewat batas waktu yang telah di tentukan. tutupnya.
(skr) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *