Diduga PPK Dan PPS DI Kecamatan Sobang Kangkangi Aturan Double Job DKPP : Pelaku Harus Di Tindak Sesuai Aturan
Diduga PPK Dan PPS DI Kecamatan Sobang Kangkangi Aturan Double Job, DKPP : Pelaku Harus Di Tindak Sesuai Aturan

SUARA NUSANTARA NEWS- LEBAK
Double job atau rangkap jabatan di jajaran (PPK) (PPS) Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak kini menjadi sorotan disemua kalangan aktifis dan pemerhati di lebak, Sabtu (28/01/2023)
Hal ini terjadi dibeberapa desa di Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak khususnya Desa Sinarjaya Desa Majasari Desa Sukaresmi Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak, RD salah anggota PPS Desa Sinarjaya Saat dikonfirmasi media menerangkan.
“Ya pa punten bener saya bekerja di desa terkait PPS kan sipatnya kontrak bukan kepanjangan kecuali sipatnya honor yang kepanjangan jadi tidak boleh dobel jop itu yang saya tau, terus ASN dan P3K juga bisa ikutan masa perangkat Desa yang sipatnya bukan ASN tidak bisa. Terangnya.
Ditempat terpisah, AS salah satu warga kecamatan Sobang mengatakan, untuk PPK dan PPS seharusnya orang yang tidak punya pekerjaan. Karena, kalau orang sudah punya pekerjaan menjadi PPK PPS maka ini akan rangkap jabatan, dengan satu otomatis, salah satu pekerjaan akan ada yang terbengkalai dan menggunakan dua anggaran sekaligus.
“Dengan hal rangkap jabatan ini, saya bersikukuh untuk mengadukan permasalahan ini ke DKPP karena ini sudah melanggar aturan yang ada,” ujar AS saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya. (AS/YT)